menyusun sistem pengendalian internalJakarta (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya (PAM Jaya) selaku BUMD di lingkungan DKI Jakarta, membentuk tim khusus penataan aset milik perusahaan untuk menindaklanjuti opini "tidak memberikan pendapat" atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan PAM Jaya 2022.
"Terkait aset, membentuk tim penataan aset tetap PAM Jaya. Baik untuk menyusun sistem pengendalian internal, melakukan stock taking dan mengurus proses penghapusan aset," kata Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Selain itu, Arief menyebut bahwa tim penataan aset akan bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan profesional lainnya yang diperlukan.
Kemudian, PAM Jaya juga akan mengevaluasi soal uang jaminan layanan (UJL) dengan melakukan sensus terhadap konsumen yang tidak aktif sebagai dasar pemutihan pelanggan dan penataan basis data digital.
Lebih lanjut, Arief menambahkan bahwa manajemen PAM Jaya juga akan menyelesaikan dokumen kerja sama dengan dua mitra PAM Jaya sebelumnya.
"Untuk memastikan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan masing-masing pihak sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023," pungkas dia.
Sebelumnya, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyebutkan masih adanya sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Pemprov DKI.
Pertama, kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp45,87 miliar. Kedua, anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan dana bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar pun tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Jaga kualitas udara, Pemkot Jaktim dan PAM Jaya tanam pohon
Baca juga: DPRD DKI panggil PAM Jaya bahas opini dari BPK RI
Baca juga: Pemkot Jakbar dukung Perumda PAM Jaya bangun reservoir komunal
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023